Simak Cara mendapatkan BLT Banpres Desember 2020, Tahap 2

- 20 Desember 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM. /Pixabay

UTARA TIMES - (20/12) Bagi para pelaku usaha yang NIK KTP-nya tidak terdaftar dalam link formulir online (eform) eform.bri.co.id/bpum pada saat mengecek sebagai penerima bantuan BPUM BRI, maka masih bisa mendapatkan BLT Bapres UMKM tahap 2.

Pada bulan Desember 2020 Banpres tahap 2 akan diluncurkan bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan ini.

Adapun beberapa kendala menyebabkan NIK kalian tidak terdaftar yakni seperti tidak memenuhi syarat, tidak mendaftar, atau bantuan dicairkan melalui bank lain.

Baca Juga: Simak 5 Adegan Teratas 'ThePenthouse' yang Membuat Rating Meroket!

Hal ini dikarenakan BLT Banpres UMKM bisa disalurkan melalui BRI, BNI, dan BNI Syariah

Seperti yang dikutip oleh Utara Times dari Berita DIY dengan judul NIK KTP Tak Terdaftar di eformbri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Tahap 2, Ini Caranya

Dalam satu kali cair maka pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan ini menerima sebesar Rp2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.

Sebagai informasi, bantuan tahap 2 ini cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat, sudah mendaftar, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah, maksimal hingga akhir bulan November 2020 lalu.

Baca Juga: Punya Karya Atau Pelaku Seni, Ada Bantuan 1jt Dari Kemendikbud, Ini Syaratnya

Adapun daftar lembaga yang ditunjuk untuk mengusulkan penerima bantuan ini diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang di OJK.

Sedangkan syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Yoo In Na Berbicara Tentang Impian Hingga Kedekatannya dengan IU

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jumlah Keluarga yang Lolos PKH Jawa Barat, Segini Banyaknya

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan..

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS notifiikasi dari bank penyalur kemudian mencairkan bantuannya di bank penyalur.

Sebagai contoh, penerima banpres yang disalurkan lewat Bank BRI setelah mendapatkan SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Terkait Larangan Ekspor Rotan Kadin Minta Perhatikan Petani Rotan

- Masukkan nomor identitas atau KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran atau ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pencairan banpres ini tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta hati-hati atas segala bentuk penipuan degan modus pencairan bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi jika mendapatkan SMS notifikasi ini bisa langsung datang ke kantor bank penyalur terdekat.(Imam Fakhrudin)***

Editor: Nur Umar

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah