Simak langkah-langkah mendapatkan pencairan dana BSU Guru Madrasah Honorer, Rp1,8 Juta

- 21 Desember 2020, 14:11 WIB
Login simpatika ptk.kemenag.go.id, Ini Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Lengkapi Usai Notifikasi
Login simpatika ptk.kemenag.go.id, Ini Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Lengkapi Usai Notifikasi /Kemenag.go.id/

UTARA TIMES - (21/12) Pemerintah melalui Kementerian Agama menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT kepada para guru madrasah honorer atau non PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT tersebut akan dicairkan melalui bank penyalur.

Anda bisa melakukan cek untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU Guru Madrasah honorer di lama https://simpatika.kemenag.go.id/

Baca Juga: Lesti Kejora Satu Satunya Wanita Berhijab Yang Masuk Nominasi The 100 Most Beautiful Women Of 2020

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zein bahwa terdapat 391.924 guru honorer yang sudah mengunjungi laman tersebut untuk mengecek namanya.

"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan penacairan” tuturnya.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari bekasi.pikiran-rakyat dengan judul Login Simpatika.kemenag.go.id Untuk Cek Notifikasi Pencairan Rp1,8 Juta BSU Guru Madrasah Honorer

Sejak 17 Desember 2020 proses ini telah dikirim ke Simpatika

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Ibu Spesial 'Duri Dalam Daging'

"Artinya lebih 70 persen guru yang sudah memproses pencairan BSU nya. Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU-nya," tuturnya.

Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing.

Berikut adalah langkah-langkah apabila kalian telah menerima notifikasi pada akun yang telah login di laman Simpatika.

Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Diresmikan, Jokowi: Bisa Layani 3,75 Juta Peti Kemas

Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Lagu Spesial Untuk Hari Ibu yang Menyentuh Kalbu, Versi Indonesia Hingga Inggris

Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan." ucapnya. (Juliyani-Bekasi.pikiran-rakyat)***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah