Perhatikan Syarat Penerima Banpres BPUM bagi Pelaku Usaha Mikro, Rp 2,4 Juta

- 22 Desember 2020, 13:02 WIB
BPUM UMKM
BPUM UMKM /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

UTARA TIMES - (22/12)Sepanjang tahun 2020 pemerintah telah mengeluarkan bantuan sosial kepada masyarakat.

Hal itu guna mengangkatkan perekonomian yang terpuruk karena pandemi Covid-19. Salah satu bantuan yang tetap berjalan di tahun 2021 yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program yang menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta kepada masyarakat.

Baca Juga: Dibanderol Rp7 Jutaan, Intip Kekurangan dan Kelebihan Fitur PlayStation 5

Adapun langkah-langkah dan syarat yang harus diketahui oleh masyarakat yang ingin mendapatkan Banpres BPUM ini.

Seperti yang dikutip oleh Utara Times dari Berita DIY yang berjudul BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat, Cara Daftar dan Cek BPUM Agar Dapat Rp 2,4 Juta

Berikut yang harus diperhatikan

Warga Negara Indonesia (WNI)

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Kementrian Kelautan Dan Perikanan Dikabarkan Akan di Isi Oleh Sakti Wahyu Trenggono Mengganti Edhy

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah