BLT BPJS Ketenagakerjaan Terus Hingga 2021? Ini Kata Menaker

- 26 Desember 2020, 14:25 WIB
Pastikan Anda terdaftar mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 dengan klik link ini
Pastikan Anda terdaftar mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 dengan klik link ini /Biro Humas Kemnaker

UTARA TIMES - (26/12) Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Namun terdapat kriteria penerima yang harus diperhatikan agar dapat bantuan tersebut.

Kemudian menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 saat ini tengah didiskusikan.

Baca Juga: Buat Guru Honorer Ini Kiat Sukses Program PPPK, Cek Link ini

Akan tetapi Menaker Ida memberi respon positif jika program BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut diadakan kembali pada tahun depan.

"Saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Seperti yang diketahui, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para karyawan yang mempunyai gaji di abwah Rp5 juta dan terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Natal 2020 dan Tahun Baru, 3 Franchise Terlaris Ini Berikan Diskon Mulai dari 10 Ribuan!

Inilah kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Berkas Yang Harus Dibawa Ketika Ke Bank

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Sementara itu, bagi yang ingin mengecek apakah nantinya terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak bisa dicek di link ini:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

Baca Juga: Promo Makanan dan Minuman Hits di Akhir Tahun, Simak Daftarnya!

4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu pekerja/buruh juga bisa lakukan pengecekan melalui pesan seluler (SMS) dengan cara berikut :

1. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomorpeserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Asik! Andin Rayakan Kepulangan Reyna, Spoiler Ikatan Cinta 26 Desember 2020

2. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Artikel ini pernah tayang di fixindonesia.pikiran-rakyat.com dengan judul Kabar Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjut 2021, Ini Bocoran Kriteria Penerimanya (Firda / fixindonesia)***

Editor: Nur Umar

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x