UTARA TIMES - Pelaku yang terkait dengan Parodi Lagu Indonesia Raya dan melecehkan lambang Negara, akhirnya tertangkap, pelaku ternyata seorang WNI berusia 40 tahun.
Ia ditangkap di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020 oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Dikutip Utara times dari PMJ News Jum'at, 1 Januari 2021 WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.
Baca Juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jalan di Tempat
Baca Juga: Peduli Terhadap Kesejahteraan Anak, Lee Min Ho Donasikan 50 Juta Won
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.
Abdul Hamid Bador juga menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu, 27 Desember 2020 waktu setempat.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Mengenang Prof Muladi, Beliau Nasionalis Muslim Yang Sejati