"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," beber Hermono. Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu.
"Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.
Menurut WNI tersebut, handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.
Baca Juga: Prof Muladi Telah Wafat, Yusril Mengenang Masa Lalu: Beliau Sosok Ilmuwan Hukum, Teorinya Berharga
Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.
Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia pun geram saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan.
Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.
Baca Juga: Film Bioskop Terbaru, Rekomended Ditonton Saat Perayaan Tahun Baru 2021 dirumah
"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***