UTARA TIMES- Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, subsidi BJPS Kesehatan kelas III PBPU dari pemerintah diperkecil sebesar Rp 7000 Perbulan.
Mulai 1 Januari 2021, Peserta kelas III BPJS kesehatan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dinaikan iuran yang harus dibayar.
Untuk iuran yang diberlakukan sejak awal tahun ini sebesar Rp 42.000 Sedangkan sebelumnya yang berlaku pada bulan Juli 2020, Peserta PBPU hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500.
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Setiap Kelasnya Naik
Penyebab di bulan Juli 2020 itu lebih rendah karena sisa dari pembayaran peserta itu dibayar oleh pemerintah sebesar Rp 16.500
Namun kini peserta BPJS kesehatan Kelas III PBPU harus membayar Rp 35.000 Perbulan, Dikarenakan pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar RP 7.000 Perbulan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Posisi ini, Segera Cek
Adapun iuran BPJS Kesehatan yang berubah diantaranya sebagai berikut sesuai dalam pasal 34 yang menyebut tarif iuran
1. Kelas I dari sebelumnya Rp 80.000 kini menjadi Rp 150.000.