UTARA TIMES- Pada awal Januari 2021 ini, Presiden Jokowi telah menyalurkan tiga bansos yang dimulai serentak pada 4 Januari lalu yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako atau Bantuan Program Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam membangun pemulihan ekonomi nasional yang melemah diakibatkan pandemi Covid-19 selama tahun 2020 lalu hingga saat ini.
Program Keluarga Harapan disalurkan dalam empat tahap yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyaluran dana bantuan ini melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri & BTN.
Baca Juga: Spoiler 'My Lecturer My Husband' Episode 7, Inggit Mulai Jatuh Cinta pada Arya?
Berikut rincian dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
1. Nilai bantuan yang diterima dalam setahun yaitu:
Ibu hamil : Rp 3 Juta
Anak usia dini : Rp 3 Juta
Baca Juga: Fadli Zon Klarifikasi Soal Twitternya Yang Tab Like Video Pornografi
2. Anak Sekolah dengan rincian jenjang
SD : Rp 900 Ribu
SMP: Rp 1,5 Juta
SMA: Rp 2 Juta
3. Penyandang disabilitas : Rp 2,4 Juta
Lanjut Usia : Rp 2,4 Juta