Berikut 7 Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Tahun 2021 Di Pulau Jawa-Bali

- 9 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi //Dok. Pikiran Rakyat /

UTARA TIMES- Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah yang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota di dalam wilayah satu provinsi.
Kemnaker melalu akun instagramnya telah merilis Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2021.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada para Gubernur pada Oktober 2020 lalu. Upah Minimun Tahun 2021 ini sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca Juga: Dua Alasan Penyidik Tidak Menahan Gisel Meski Berstatus Tersangka, Alasan Gempi?

Hal ini mengingat pertimbangan atas penyesuaian Covid-19 dan membantu pemulihan perekonomian nasional. Berikut daftar urutan UMP tertinggi di Pulau Jawa dan Bali.

1. DKI Jakarta Rp 4.416.186.548

2. Bali Rp 2.494.000,00

3. Banten Rp2.460.996,54

4. Jawa Timur RP 1.868.777,08

5. Jawa Barat Rp 1.810.351,36

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah