UTARA TIMES- Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah yang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota di dalam wilayah satu provinsi.
Kemnaker melalu akun instagramnya telah merilis Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2021.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada para Gubernur pada Oktober 2020 lalu. Upah Minimun Tahun 2021 ini sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca Juga: Dua Alasan Penyidik Tidak Menahan Gisel Meski Berstatus Tersangka, Alasan Gempi?
Hal ini mengingat pertimbangan atas penyesuaian Covid-19 dan membantu pemulihan perekonomian nasional. Berikut daftar urutan UMP tertinggi di Pulau Jawa dan Bali.
1. DKI Jakarta Rp 4.416.186.548
2. Bali Rp 2.494.000,00
3. Banten Rp2.460.996,54
4. Jawa Timur RP 1.868.777,08
5. Jawa Barat Rp 1.810.351,36