Berikut 7 Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Tahun 2021 Di Pulau Jawa-Bali

- 9 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi //Dok. Pikiran Rakyat /

UTARA TIMES- Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah yang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota di dalam wilayah satu provinsi.
Kemnaker melalu akun instagramnya telah merilis Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2021.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada para Gubernur pada Oktober 2020 lalu. Upah Minimun Tahun 2021 ini sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca Juga: Dua Alasan Penyidik Tidak Menahan Gisel Meski Berstatus Tersangka, Alasan Gempi?

Hal ini mengingat pertimbangan atas penyesuaian Covid-19 dan membantu pemulihan perekonomian nasional. Berikut daftar urutan UMP tertinggi di Pulau Jawa dan Bali.

1. DKI Jakarta Rp 4.416.186.548

2. Bali Rp 2.494.000,00

3. Banten Rp2.460.996,54

4. Jawa Timur RP 1.868.777,08

5. Jawa Barat Rp 1.810.351,36

6. Jawa Tengah Rp 1.798.979,12

7. DI Yogyakarta Rp 1.765.000,00.

Baca Juga: Fadli Zon Like Video Porno, Ketua APMI: Sama Saja Mendistribusikan Video Pornografi

“ Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilaiUpah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020 ” ujar Menaker Ida yang dikutip Utara Times dari laman resmi Kemnaker pada Oktober 2020 lalu.

Kemudian apa perbedaan antara UMK dan UMP? Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan upah minimum yang berlaku di dalam wilayah satu kapupaten/ kota dan besaran UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.

Baca Juga: Pesan Terakhir Bapak Inggit Kepada Arya Sebelum Meninggal dalam 'My Lecturer My Husband' Episode 7

Berikut daftar lengkapnya yang dikutip dari Instagram resmi Kemnaker @Kemnaker

Aceh Rp 3.165.031,00
Sumatera Utara Rp 2.499.423,06
Sumatera Barat Rp 2.484.041,00
Sumatera Selata Rp 3.043.111,00
Riau Rp 2.888.564,01
Kepulauan Riau Rp 3.005.460,00
Jambi Rp 2.630.162,13
Bangka Belitung Rp 3.230.023,66
Bengkulu Rp 2.215.000,00
Lampung Rp 2.432.001,57

DKI Jakarta Rp 4.416.186548
Jawa Barat Rp 1.810.351,36
Jawa Tengah Rp 1.798.979,12
Jawa Timur RP 1.868.777,08
DI Yogyakarta Rp 1.765.000,00
Banten Rp 2.460.996,54
Bali Rp 2.494.000,00

Kalimantan Selatan Rp 2.877.448,59
Kalimantan Timur Rp 2.981.378,72
Kalimantan Barat Rp 2.399.698,65
Kalimantan Tengah Rp 2.903.144,70
KalimantanUtara Rp 3.000.804,00

Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
Sulawesi Utara Rp 3.310.723,00
Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014,52
Sulawesi Tengah Rp 2.303.711,00
Sulawesi Barat Rp 2.678.863,10
Gorontalo Rp 2.788.826,00

NTB Rp 2.183.883,00
NTT Rp 1.950.000,00

Maluku Rp 2.604.961,00
Maluku Utara Rp 2.721.530,00

Papua Rp 3.516.700,00
Papua Barat Rp 3.134.600,00.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah