UTARA TIMES - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Penyaluran subsidi gajih atau subsidi upah ini dilaksanakan dalam dua kali pembayaran yakni termin I pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.
Baca Juga: Beredar Daftar Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, 53 Orang Dewasa, Satu Bayi Dan 5 Anak Anak
Baca Juga: Dua Alasan Penyidik Tidak Menahan Gisel Meski Berstatus Tersangka, Alasan Gempi?
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000, atau sebesar 98,81 persen.
Jika dilihat per termin, BSU pada termin I telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 atau sebesar 98,88 persen.
Sementara untuk termin II telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 atau sebsar 98,74 persen.
Baca Juga: Inalillahi, Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta- Pontianak Hilang Kontak Sejak Sore Hari
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih mengungkapkan masih ada sejumlah 294.160 orang yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah.
Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,". Ujar Tri melalui Siaran Persnya sebagaimana dilansir kemnaker.go.id Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: Berikut 7 Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Tahun 2021 Di Pulau Jawa-Bali