Perlu Dekatahui! Berikut Info Penting Setelah Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19

- 15 Januari 2021, 14:29 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 ke penerima.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 ke penerima. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/ANTARA FOTO

UTARA TIMES - Program vaksinasi Covid-19 resmi dimulai dengan ditandai penyuntikan perdana kepada Presiden Joko Widodo di teras Istana Negara pada hari Rabu, 13 Januari 2021.

Sebelum vaksinasi dilakukan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait vaksinasi Covid-19.

Dalam juknis tersebut, antara lain terdapat saran bagi mereka yang disuntik vaksin Corona untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Baca Juga: Tumbangkan Pasangan Denmark, Praveen/Melati Melaju ke Semifinal Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Berikut Deretan Weton Akan Sukses Dan Tajir Melintir Diusia Muda, Anda Termasuk?

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.
KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Lowongan Kerja Untuk Lulusan D3 Dan S1 Di Kementerian Perdagangan Bulan Januari 2021

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x