Mendag Muhammad Lutfi Keberatan Atas Kebijakan Philipina Soal BMTPS Untuk Produk Otomotif Indonesia

- 15 Januari 2021, 20:23 WIB
Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI
Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI /Humas Kementerian Perdagangan/

UTARA TIMES - Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi sedang melalukan upaya kepada Pemerintah Filipina terkait adanya Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif yang dikenakan kepada seluruh negara, salah satunya Indonesia.

Adapun ekspor barang yang terkena BMTPS tersebut merupakan jenis mobil penumpang/kendaraan dan unit kendaraan komersial ringan.

Muhammad lutfi menyampaikan bahwa Philipina Harus memiliki bukti empiris yang kuat jika barang impor asal Indonesia membawa kerugian serius. 

Baca Juga: Dikawal Ketat! Begini Alur Distribusi Vaksin Ke Seluruh Rumah Sakit Hingga Puskesmas

“ Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari Pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS ini terhadap produk otomotif Indonesia," Kata Lutfi.

Ia melanjutkan bahwa " Harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia.” Imbuh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip Utara Times dari siaran pers Kementerian Perdagangan.

Adapun rincian BMTPS berbentuk cash bound dengan nilai PHP 70.000/unit untuk mobil penumpang/ kendaraan dan PHP 110.000/unit bagi kendaraan komersial ringan.

Baca Juga: Ahsan/Hendra dan Jonathan Christie Gagal Melangkah ke Semifinal Yonex Thailand Open 2021

Pihak Indonesia telah menyampaikan keberatannya kepada otoritas Filipina untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x