UTARA TIMES - Pendistribusian vaksin Sinovac Covid-19 ke seluruh daerah-daerah di Indonesia telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Proses pendistribusian vaksin, peralatan, dan logistik tersebut dikelola dengan prosedur yang diatur. Hal ini tentunya untuk menjaga kualitas vaksin agar tetap baik.
Adapun proses pendistribusian juga dikawal ketat oleh pemerintah. Sistem monitoring vaksin menggunakan Bio Tracking & Smile. Hal ini bertujuan untuk mengawasi jumlah vaksin dan logistik vaksinasi.
Baca Juga: Novel Baswedan Sentil Faksi POLRI Sarat Kepentingan, Berharap Listyo Sigit Pribadi Yang Berani
Berikut tahapan alur distribusi vaksin dari pusat hingga ke Puskesmas dan Rumah Sakit :
1. Perencanaan dan pengadaan vaksin ditentukan oleh pihak pusat dengan wewenang dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Pihak Komite Penanganan Covid-19 mengalokasikan vaksin ke Biofarma untuk kemudian dilakukan pendistribusian. (SMILE akan otomatis memperlihatkan alokasi vaksin untuk Dinkes/Kab).
3. Pendistribusian vaksin pertama akan diterima oleh Dinas Kesehatan Provinsi di mana pihak Dinkes akan melakukan konfirmasi di SMILE mengenai jumlah, nomor batch, dan tanggal kadaluwarsa. (SMILE akan otomatis memperlihatkan alokasi vaksin untuk Dinkes/Kab).
Baca Juga: Ahsan/Hendra dan Jonathan Christie Gagal Melangkah ke Semifinal Yonex Thailand Open 2021