Pembatasan Kunjungan WNA Diperpanjang, Simak Aturan Cara Masuk WNA Ke Indonesia

- 22 Januari 2021, 19:46 WIB
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2). /ANTARA FOTO/FAUZAN

UTARA TIMES - Indonesia masih menutup pintu bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan masuk ini berlaku bagi seluruh negara yang warga negaranya ingin melakukan perjalanan ke Indonesia.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam surat edaran nomor 2 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Berikut Peraturan Visa Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Ketentuan Izin Tinggal Terbatas!

Maka ada beberapa pengecualian dan syarat khusus untuk bisa melakukan perjalanan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing.

Berikut adalah pengecualian bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia.

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
Kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Baca Juga: Hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 Didominasi Gen Z dan Milenial, Simak Datanya Berikut Ini!

3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
4. Pemegang kartu izin tinggal teteap (KITAP)

Bila syarat tersebut terpenuhi maka ada beberapa peraturan dan ketentuan protokol kesehatan internasional bila memasuki wilayah Indonesia. Berikut ketentuannya

1. WNA yang memenuhi syarat dari seluruh negara menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal.

Baca Juga: Cemburu Buta, Kang Soo Jin Bongkar Wajah Asli Lim Ju Gyeong dalam Episode 12 'True Beauty'

2. RT-PCR diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan

3. Saat kedatangan ke Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan karantina selama 5 hari

4. Setelah melakukan karantina selama 5 hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x