Kondisi Kritis! Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Pasien Covid-19

- 28 Januari 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi - .Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Pasien Covid-19
Ilustrasi - .Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Pasien Covid-19 /Pixabay/corgasbeek/

UTARA TIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19.

Kendati begitu, mereka harus tetap mengikuti aturan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangannya, Kamis, 28 Januari 2021 sebagaimana dilansir dari PMJ Mews.

Baca Juga: Spoiler Drama 'True Beauty' Episode 14: Lim Ju Gyeong dan Lee Su Ho Putus, Kesempatan Han Seo Jun?

Baca Juga: Menarik! Berikut Profil dan Statistik Martin Odeegard, Gelandang Muda Arsenal!

Kadir menjelaskan, hingga saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Untuk itu, Kemenkes meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Ia merinci untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.

Baca Juga: Mantan Menag, Lukman H.Saifuddin Mengaku Salfok Dengan 'Singlet' Yang Digunakan Presiden Jokowi Saat Vaksinasi

Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x