Pemerintah Terapkan PPN di Awal Februari; ada Pajak Pulsa, Token Listrik dan Kartu Perdana

- 30 Januari 2021, 05:55 WIB
Pembelian token listik, pulsa handphone dan kartu perdana akan dikenakan PPN mulai 1 Februari 2021
Pembelian token listik, pulsa handphone dan kartu perdana akan dikenakan PPN mulai 1 Februari 2021 /dok pln/

UTARA TIMES - Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan baru saja mengeluarkan aturan baru terkait peraturan pajak yang ada di Indonesia.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan pada penjualan pulsa, kartu perdana, dan juga token listrik.

Kemudian aturan ini sudah disahkan pada 22 Januari 2021 dan siap berlaku pada Februari bulan depan nanti.

Baca Juga: Ini Persyaratan Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo Tahun 2021 Bagi Para ASN

Pengenaan pajak pada penjualan pulsa, kartu perdana, hingga token listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021

Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan diberlakukan pada penyerahan barang kena pajak (BKP).

BKP yang dimaksud adalah barang-barang dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan juga penyelenggara distribusi.

PPN akan dikenakan pada pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.

Baca Juga: Spoiler 'Imperfect The Series' Episode 4, Neti Tidak Percaya Doni Selingkuh

Selain itu PPN juga akan dikenakan pada penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP yang dimaksud adalah token listrik yang dianggap strategis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, ada juga penjelasan mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan jasa kena pajak (JKP).

JKP yang dimaksud adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.

Baca Juga: Spoiler Episode 4 'Imperfect The Series', Prita Salah Paham dengan Kedekatan Pak Rohman dan Bu Ratih

Aturan ini akan berlaku di tingkat pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, penyelenggara distribusi tingkat pertama, dan pelanggan telekomunikasi. Seperti dikutip Utara Times dari Pikiran-rakyat.com.  

Kemudian aturan juga akan berlaku pada penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Sedangkan untuk PPH, peraturan perpajakannya ada dalam penjelasan pasal 18.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan PPH akan dikenakan pada penjualan pulsa, atau kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Baca Juga: Ada Negara Tetangga Indonesia Yang Hampir Terlupakan? Republik Palau, Berikut Ini Faktanya

Aturan menjelaskan penyelenggaran distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.

PPH yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.***




Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Siap-siap, Mulai Februari 2021 Jual Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Bakal Kena Pajak" (Alza/PR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah