Cara Mudah Membuat SKCK Bagi Pelamar Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 5 Februari 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi Cara Buat SKCK
Ilustrasi Cara Buat SKCK /Jujun Juanda/YouTube Polres Bogor

UTARA TIMES - Beberapa orang diantara keluarga belum mengerti cara mudah membuat SKCK bagi pelamar kerja di Kepolisian, apalagi syarat dan ketentuannya, terlepas fungsi SKCK sangat penting baik untuk pelamar pekerjaan atau syarat lain untuk mendapatkan peluang tertentu

Secara pengertian SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga untuk menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal terbit, jika melewati masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Sudah Ada 'Lampu Hijau' Dari Polri, PSSI Sebut Liga 1 Indonesia Di Gelar Bulan Mei Atau Juni 2021

Cara mendapatkan SKCK bisa secara langsung di loket palayanan setiap kantor kepolisian baik di daerah maupun tingkat kecamatan. Pemohon SKCK membawa dokuemn yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang sudah disediakan.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SKCK sebagai berikut.

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Ikatan Cinta 5 Februari 2021, Aldebaran Berjanji Hadiri Persidangan Demi Andin

Syarat
1. WNI

2. Fotokopi KK, Akte Kelahiran, Ijazah

3. Fotokopi E- KTP dan menunjukan KTP Asli

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah