UTARA TIMES - Beberapa orang diantara keluarga belum mengerti cara mudah membuat SKCK bagi pelamar kerja di Kepolisian, apalagi syarat dan ketentuannya, terlepas fungsi SKCK sangat penting baik untuk pelamar pekerjaan atau syarat lain untuk mendapatkan peluang tertentu
Secara pengertian SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga untuk menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal terbit, jika melewati masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.
Baca Juga: Sudah Ada 'Lampu Hijau' Dari Polri, PSSI Sebut Liga 1 Indonesia Di Gelar Bulan Mei Atau Juni 2021
Cara mendapatkan SKCK bisa secara langsung di loket palayanan setiap kantor kepolisian baik di daerah maupun tingkat kecamatan. Pemohon SKCK membawa dokuemn yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang sudah disediakan.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SKCK sebagai berikut.
Syarat
1. WNI
2. Fotokopi KK, Akte Kelahiran, Ijazah
3. Fotokopi E- KTP dan menunjukan KTP Asli