Enam Saksi Kasus Suap Benih Benur Edhy Prabowo Dipanggil KPK

- 24 Februari 2021, 12:51 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA /

UTARA TIMES - Kasus Edy Prabowo perihal kebijakan ekspor benih lobster (benur) kini telah sampai tahap pemanggilan saksi. Bukti-bukti tengah dikumpulkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pada Selasa (23/2), KPK telah memanggil enam saksi untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap perizinan benih benur yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semasa jabatan Edhy Prabowo.

Enam saksi yang akan dipanggil dalam mendalami kasus Edhy Prabowo ada seorang PNS Gellwynn DH Yusuf, seorang karyawan swasta Badriyah Lestari, seorang mahasiswa Lutpi Ginanjar, dua orang notaris masing-masing Alvin Nugraha, dan seorang pimpinan cabang salah satu bank BUMN Cibinong Bogor, Lies Herminingsih.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Dilansir dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika keenamnya dipanggil sebagai saksi.

“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)” ucapnya.

Baca Juga: Daftar Segera! Berikut Persyaratan Agar Mendapatkan BLT Untuk Bisnis UMKM

Selin itu KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah