- WNI minimal 18 tahun
Pendaftar harus berwarga negara Indonesia dengan umur 18 tahun ke atas. - Pendaftar boleh sedang bekerja atau pengangguran atau lulusan baru dan korban PHK.
- Pendaftar dibolehkan pekerja buruh atau kayawan.
- Pendaftar juga boleh wirausaha khususnya UMKM.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Peserta yang sedang mengikuti pendidikan formal tidak dibolehkan mendaftar kartu prakerja.
- Bukan penerima bansos atau bantuan sosial kemensos (DTKS) BSU, serta BPUM.
- Pendaftar bukan anggota TNI/POLRI, DPR/D BUMN/D, dan lainnya.
- Dalam setiap Kartu Keluarga pendaftar hanya bisa memakai dua NIK atau 2 anggota keluarga.
Pendaftar yang sudah memakai 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga maka tidak bisa mendaftar dengan NIK lainnya, karena dibatasi agar pembagiannya merata dari seluruh keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab, Rasulullah Pernah Sampaikan Hal ini
Pendaftar diwajibkan segera mengisi data diri dengan lengkap dan benar mengingat kuota peserta yang di batasi pada gelombang 12 ini.***