Begini Aturan Pesangon Bila Terjadi PHK yang Diatur Dalam Cipta Kerja, Perusahaan Boleh Tidak Membayar Penuh!

- 25 Februari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

UTARA TIMES - Bagi para pekerja yang mengalami PHK, maka terdapat aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah terkait aturan pesangon.

Pemerintah telah menerbitkan aturan Cipta Kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Salah satu pasal mengatur tentang besaran pesangon bila terjadi PHK yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Sepotong Surga di Tengah Samudera Hindia, Indonesia Miliki Pariwisata Pulau Pisang di Sisi Barat Sumatra

Berikut aturan besaran pesangon yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP No 35 Tahun 2021.

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah

2. Masa kerja kurang dari 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah

3. Masa kerja kurang dari 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah

Baca Juga: 39 Tahanan KPK Dapat Vaksin Covid-19, Ernest Prakasa : 'Nggak Sampe Divaksin Duluan Dong Boss!'

4. Masa kerja kurang dari 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah