UTARA TIMES - Bagi para pekerja yang mengalami PHK, maka terdapat aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah terkait aturan pesangon.
Pemerintah telah menerbitkan aturan Cipta Kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Salah satu pasal mengatur tentang besaran pesangon bila terjadi PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
Berikut aturan besaran pesangon yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP No 35 Tahun 2021.
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
2. Masa kerja kurang dari 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
3. Masa kerja kurang dari 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
Baca Juga: 39 Tahanan KPK Dapat Vaksin Covid-19, Ernest Prakasa : 'Nggak Sampe Divaksin Duluan Dong Boss!'
4. Masa kerja kurang dari 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun akan menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah