UTARA TIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merubah mekanisne dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
Dilansir dari ANTARA, besaran alokasi dana BOS akan disesuaikan berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Satuan biaya masing-masing daerah akan ditetapkan oleh menteri. Sedangkan jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT
Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem menjelaskan bahwa biaya besaran BOS dan DAK akan disesuaikan dengan karakteristik daerah supaya lebih berkeadilan.
Sekolah yang berada di daerah 3T (terluar, tertinggal dan terdalam) akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan sehingga terjadi pemerataan penidikan.
“Dengan metode besaran sebelumnya, mereka yang berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal dirugikan karena kebutuhan finansial mereka yang lebih besar, biaya yang dibutuhkan untuk logistik dan harga barang lebih mahal tetapi tidak ada pertimbangan di sisi kebijakan” ujar Nadiem.