Aktif Di Media Sosial, Perlu diketahui! Begini Mekanisme Kerja Polisi Siber Setelah Resmi Beroperasi

- 1 Maret 2021, 12:26 WIB
Polisi siber sudah aktif patroli di media sosial, begini Mekanisme Kerja Polisi Siber
Polisi siber sudah aktif patroli di media sosial, begini Mekanisme Kerja Polisi Siber /polri.go.id/

UTARA TIMES - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) saat ini telah resmi mengaktifkan polisi virtual atau yang lebih dikenal dengan Polisi Siber.

Polisi Siber adalah divisi khusus yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diciptakan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan UU ITE dan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adanya Polisi Siber sempat menuai polemik tersendiri di tengah masyarakat, terutama karena dianggap bisa mempersempit gerak warganet di dunia maya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melayat ke Artidjo Alkostar, ' Innalillahi Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa'

Baca Juga: Berikut Cara Mendapatkan Kode Redeem ML Senin 1 Maret 2021, Segera Miliki Emote dan Efek Recall Lucu

Meski begitu, demi terciptanya situasi yang kondusif di jagat media sosial, Polisi Siber akhirya disahkan dan sudah mulai beroperasi.

Polri pun merilis informasi mengenai mekanisme kerja divisi tersebut untuk lebih memperkenalkan kepada masyarakat.

Sebagaimana dikutip Utara times dari mantra sukabumi Senin, 1 Maret 2021 Berikut ini adalah mekanisme kerja Polisi Siber yang harus anda ketahui:

Baca Juga: Stimulus PLN Maret 2021 Segera Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis, Berikut Ini Caranya!

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x