5. Malaysia dengan total 4.816
Adapun penjelasan atas PP No 34 tahun 2021 bahwa apabila investasi memerlukan penggunaan tenaga kerja Asing di Indonesia maka tujuan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan ahli keahlian dari TKA kepada tenaga pendamping kerja TKA.
Berikut kewajiban yang diatur dalam tenaga kerja asing di Indonesia
1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga (RPTKA)
2. Mempekerjakan TKA sesuai pengesahan RPTKA
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Adilla Dimitri Teman Hidup Wulan Guritno, 'Berkembang dan Memiliki Cabang Ion'
3. Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA untuk ahli teknologi dan keahlian (tidak berlaku untuk jabatan direksi/komisaris, kepala kantor, pembina yayasan)
4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping sesuai kualifikasi jabatan TKA
5. Memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian berakhir
Baca Juga: Kisruh Poligami, Wardah Maulina Mantap Jalani Program Bayi Tabung, Ini Tanggapan Natta Reza