Aturan UU Cipta Kerja 2021 Tentang Tenaga Kerja Asing, Berikut Daftar 5 Negara Asal TKA yang Paling Banyak Bek

- 2 Maret 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. /Pixabay

5. Malaysia dengan total 4.816

Adapun penjelasan atas PP No 34 tahun 2021 bahwa apabila investasi memerlukan penggunaan tenaga kerja Asing di Indonesia maka tujuan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan ahli keahlian dari TKA kepada tenaga pendamping kerja TKA.

Berikut kewajiban yang diatur dalam tenaga kerja asing di Indonesia

1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga (RPTKA)

2. Mempekerjakan TKA sesuai pengesahan RPTKA

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Adilla Dimitri Teman Hidup Wulan Guritno, 'Berkembang dan Memiliki Cabang Ion'

3. Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA untuk ahli teknologi dan keahlian (tidak berlaku untuk jabatan direksi/komisaris, kepala kantor, pembina yayasan)

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping sesuai kualifikasi jabatan TKA

5. Memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian berakhir

Baca Juga: Kisruh Poligami, Wardah Maulina Mantap Jalani Program Bayi Tabung, Ini Tanggapan Natta Reza

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah