Aturan UU Cipta Kerja 2021 Tentang Tenaga Kerja Asing, Berikut Daftar 5 Negara Asal TKA yang Paling Banyak Bek

- 2 Maret 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. /Pixabay

UTARA TIMES - Turunan tentang UU Cipta Kerja 2021 salah satunya mengatur tentang tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2020 terdapat 5 negara asal Tenaga Kerja Asing yang paling banyak bekerja di Indonesia.

Aturan tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia kini telah disahkan oleh pemerintah sehingga regulasi terkait larangan dan kewajiban oleh perusahaan harus ditaati.

Baca Juga: Ini Aturan Tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang Diatur dalam UU Cipta Kerja 2021

Tiongkok masih menjadi salah satu negara asal TKA yang paling banyak bekerja di Indonesia. Berikut 5 daftar negara asal TKA yang paling banyak bekerja di Indonesia menurut data Kemnaker.

1. China dengan total 35.781

2. Jepang dengan total 12.823

3. Korea Selatan dengan total 9.097

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Postingan Anak: 'Kebersamaan Rayakan Hari Spesial'

4. India dengan total 7.356

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah