5. Seleksi kompetensi.
Setelah menerima kelulusan administrasi, peserta akan mengikuti seleksi dasar dan seleksi bidang
6. Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan menerima pengumuman kelulusan
7. Setelah dinyatakan lulus calon PNS dan calon PPPK akan menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai
8. Setelah NIP keluar, maka calon PNS dan PPPK akan menerima surat pengangkatan dan langsung dapat bekerja di tempat penempatanan.***