Terkait Kematian Peserta Diksar Mapala, Reskrim Polres Bone Tetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone Sebagai Tersangka

- 18 Maret 2021, 14:15 WIB
16 Mahasiswa STAIN Bone Diterapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Peserta Diksar Mapala
16 Mahasiswa STAIN Bone Diterapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Peserta Diksar Mapala /Humas Polres Bone /Jurnal Palopo

UTARA TIMES - Ardi Yusuf selaku Reskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan menangkap 16 mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka atas kematian peserta Diksar Mapala.

Penetapan 16 mahasiswa STAIN Bone, sebagai tersangka berkaitan dengan kematian Iksan yang masih berumur 19 tahun dalam mengikuti kegiatan Diksar Mapala Mappesompae, di Dusun Coppo Bulu Desa Selli Kec. Bengo Kab. Bone, pada Jumat 05 Maret 2021.

Hal itu sudah dibenarkan bahwa penangkapan 16 .ahasiswa STAIN Bone dengan adanya konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, usai dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bone AKP, Ardy Yusuf.

Baca Juga: BREAKING NEWS! BWF Resmi Putuskan Tim Indonesia Tidak Dapat Berlaga di Turnamen All England 2021

Baca Juga: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Berikut Cara Bedakan dengan Rokok yang Sesuai Perizinan!

Dalam perkara penangkapan kasus 16 orang sebagai tersangka atas kematian Iksan dalam Diksar Mapala.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti, untuk menentukan tersangka 16 mahasiswa STAIN Bone.

Baca Juga: Kisruh All England 2021, Giliran Indonesia Dipaksa Mundur dari Turnamen Akibat Penumpang Anonim

Kemudian Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka 16 mahasiswa STAIN Bone, oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Sat Interlkam Polres Bone, di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Jurnal Palopo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah