Simak 4 Rekomendasi Fatwa MUI Agar Vaksinasi Injeksi Intramuskular Tidak Batalkan Puasa

- 18 Maret 2021, 21:29 WIB
Sebuah botol berisi vaksin Covid-19
Sebuah botol berisi vaksin Covid-19 /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

“(huqnah) yaitu seperti obat yang masuk lewat dubur atau kubul tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram (menurut pendapat yang kuat) karena tidak dianggap nutrisi, karena huqnah tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar. Pendapat kedua, huqnah tersebut menyebabkan kemahraman sebagaimana hal tersebut membatalkan puasa.”

Baca Juga: TAKJUB! Inilah Beberapa Fenomena Astronomi yang Akan Terjadi di Bulan Maret 2021

Hukum huqnah dapat membatalkan puasa jika sesuatu yang dimasukan melalui dubur sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat. Hal ini mengacu pada pendapat Muhammad al-Mukhtamar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni’ (4/103)

“Ungkapan (atau huqnah) seperti memasukan sesuatu ke dubur. Mereka berpendapat bahwa itu membatalkan puasa, karena sesuatu yang dimasukan tersebut sampai pada lambung dan sesorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan.

3. Vaksinasi injeksi intramuskular dapat dilakukan pada malam hari bulan Ramadhan jika proses injeksi intramuskular dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga: Fenomena Astronomi di Bulan Maret 2021: Akan Ada Fenomena Apogee Bulan!

Jika kondisi fisik yang lemah karena seharian berpuasa sebaiknya vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa.

4. Vaksinasi injeksi intramuskular dapat dilakukan di siang hari jika kondisi fisik tidak lemah.

Vaksinasi dapat dilakuakn siang hari jika kondisi tubuh sesorang kuat. Suntikan vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Vaksinasi injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot bukan diteteskan ke dalam mulut.

Baca Juga: Terkait Kematian Peserta Diksar Mapala, Reskrim Polres Bone Tetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone Sebagai Tersangka

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah