Simak 4 Rekomendasi Fatwa MUI Agar Vaksinasi Injeksi Intramuskular Tidak Batalkan Puasa

- 18 Maret 2021, 21:29 WIB
Sebuah botol berisi vaksin Covid-19
Sebuah botol berisi vaksin Covid-19 /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

UTARA TIMES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa MUI hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.

Dalam fatwa MUI, dijelaskan mengenai rekomendasi untuk masyarakat Indonesaia yang akan melakukan vaksinasi saat berpuasa.

Vaksinasi disaat puasa tidak akan membatalkan puasa jika masyarakat melakukan beberapa rekomendasi dari fatwa MUI. Berikut isi rekomendasi fatwa MUI mengenai vaksinasi.

Baca Juga: UPDATE Harga Cabai Rawit di Pasar Wilayah Jawa Barat 18 Maret 2021

1. Vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntikan) hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Fatwa Mui mengacu pada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thaliban wa Umdatu al-Mufin (2/358) yakni bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak akan membatalkan puasa. Berikut penjelasannya

“Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.”

Baca Juga: Masih Tinggi! Harga Cabai Rawit Merah Tembus 150 Ribu Per Kilogram di Jakarta

2. Vaksinasi dengan injeksi intramuskular (suntikan) tidak akan membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Pendapat ulama mutaqaddimin mengatakan bahwa yang dimaksud al-huqnah (suntikan) yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimasukan lewat dubur seseorang. Pendapat ini mengacu pada pendapat Imam Ahmad Al-Khatib al-Syarbini dalam kitan Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati alfadz al-Minhaj (5/127).

“(huqnah) yaitu seperti obat yang masuk lewat dubur atau kubul tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram (menurut pendapat yang kuat) karena tidak dianggap nutrisi, karena huqnah tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar. Pendapat kedua, huqnah tersebut menyebabkan kemahraman sebagaimana hal tersebut membatalkan puasa.”

Baca Juga: TAKJUB! Inilah Beberapa Fenomena Astronomi yang Akan Terjadi di Bulan Maret 2021

Hukum huqnah dapat membatalkan puasa jika sesuatu yang dimasukan melalui dubur sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat. Hal ini mengacu pada pendapat Muhammad al-Mukhtamar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni’ (4/103)

“Ungkapan (atau huqnah) seperti memasukan sesuatu ke dubur. Mereka berpendapat bahwa itu membatalkan puasa, karena sesuatu yang dimasukan tersebut sampai pada lambung dan sesorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan.

3. Vaksinasi injeksi intramuskular dapat dilakukan pada malam hari bulan Ramadhan jika proses injeksi intramuskular dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga: Fenomena Astronomi di Bulan Maret 2021: Akan Ada Fenomena Apogee Bulan!

Jika kondisi fisik yang lemah karena seharian berpuasa sebaiknya vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa.

4. Vaksinasi injeksi intramuskular dapat dilakukan di siang hari jika kondisi fisik tidak lemah.

Vaksinasi dapat dilakuakn siang hari jika kondisi tubuh sesorang kuat. Suntikan vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Vaksinasi injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot bukan diteteskan ke dalam mulut.

Baca Juga: Terkait Kematian Peserta Diksar Mapala, Reskrim Polres Bone Tetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone Sebagai Tersangka

Itulah beberapa rekomendansi fatwa MUI yang telah Utara Times rangkum.***

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah