Keluarkan Fatwa, MUI: Vaksinasi Wajib Bagi Umat Muslim, Simak Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /

UTARA TIMES – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aturan mengenai hukum vaksin bagi umat muslim.

Komisi fatwa MUI menetapkan hukum vaksinasi Covid 19 tetap berjalan meskipun umat muslim sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

Fatwa MUI tentang vaksinasi diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan. Fatwa MUI menggunakan pertimbangan berdasarkan Firman Allah SWT dan beberapa hadis Nabi SAW.

Baca Juga: 6 Pertimbangan fatwa MUI Mengenai Vaksinasi Tidak Akan Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Salah satu pertimbangan Fatwa MUI berdasarkan pendapat al-Qastalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) yang mengacu pada Q.S al-Nissa ayat 102

“Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit." (Q.S al-Nissa ayat 102)

Dari ayat tersebut al-Qastalani berpendapat:

“Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segaka bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”

Baca Juga: Simak 4 Rekomendasi Fatwa MUI Agar Vaksinasi Injeksi Intramuskular Tidak Batalkan Puasa

Adapun alasan wajib vaksin bagi umat muslim berdasarkan Firman Allah agar manusia dilarang untuk menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195)

Allah tidak pernah menurunkan suatu penyakit tanpa menurunkan penyembuhnya. Hal ini tertuang dalam beberpa hadist

“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW: Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya” (HR. al-Bukhari)

Baca Juga: UPDATE Harga Cabai Rawit di Pasar Wilayah Jawa Barat 18 Maret 2021

“Dari Usman bin Syuraik sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: bertobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit tua renta” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah)

Selain itu Allah memerintahkan hambanya untuk berobat dengan yang halal.

“Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka bertobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud)

Seperti yang diketahui vaksinasi akan berlanjut selama setahun ke depan untuk membentuk kekebalan kelompok (Herd Imunity). Vaksinasi tetap berjalan meskipun umat muslim sedang bepuasa.

Baca Juga: Masih Tinggi! Harga Cabai Rawit Merah Tembus 150 Ribu Per Kilogram di Jakarta

Umat muslim tetap wajib berpuasa pada bulan Ramadhan. Walaupun kemudian umat muslim membatalkan puasa karena sakit maka wajib baginya untuk berpuasa di hari lain.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…(QS. Al-baqarah: 183 – 184)

Vaksinasi di bulan puasa tidak akan membatalkan puasa. Berdasarkan Firman Allah hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum sebelum waktu berbuka

“… makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah:187)

Baca Juga: TAKJUB! Inilah Beberapa Fenomena Astronomi yang Akan Terjadi di Bulan Maret 2021

Vaksinasi yang dilakukan dengan cara disuntik tidak akan mmebatalkan puasa umat muslim. Hal ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thaliban wa Umdatu al-Mufin (2/358)

“Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.”

Baca Juga: Fenomena Astronomi di Bulan Maret 2021: Akan Ada Fenomena Apogee Bulan!

Itulah beberapa informasi yang berkaitan dengan fatwa MUI yang mewajibkan umat muslim untuk melalukan vaksin dalam keadaan puasa.***

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah