6 Pertimbangan fatwa MUI Mengenai Vaksinasi Tidak Akan Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/

UTARA TIMES – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan peraturan mengenai vaksinasi yang akan dilakukan pada bulan Ramadhan.

Fatwa MUI yang mengatur tentang vaksinasi saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa sesorang.

Fatwa MUI diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan. Berikut pertimbangan yang digunakan fatwa MUI untuk menjelaskan bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa kaum muslim.

Baca Juga: Simak 4 Rekomendasi Fatwa MUI Agar Vaksinasi Injeksi Intramuskular Tidak Batalkan Puasa

1. Sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim seperti mulut, kubul dan dubur.

Fatwa MUI ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat Ibnu al-Hammam al-Hanafi dalam kitab Fathu al-Qadir (2/330)

“Ungkapan ‘Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa’ baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokannya adalah sisa-sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori-pori”

2. Sesuatu yang masuk ke perut lewat rongga yang terbuka dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Baca Juga: UPDATE Harga Cabai Rawit di Pasar Wilayah Jawa Barat 18 Maret 2021

Fatwa MUI ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat al-Rafi’i yang dinukil oleh al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (6/313)

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x