6 Pertimbangan fatwa MUI Mengenai Vaksinasi Tidak Akan Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/

“Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan sengaja dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa”

3. Sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan datau minumam)

Fatwa MUI ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (3/165)

Baca Juga: Masih Tinggi! Harga Cabai Rawit Merah Tembus 150 Ribu Per Kilogram di Jakarta

“Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan sesuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat. Karena, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya, maka menyerupai sesuatu yang sampai ke selain perut”

4. Masuknya sesuatu ke saluran perut melalui rongga badan yang terbuka sedangkan minyak oles, celak atau air sebab mandi masuk lewat pori-pori tidak membatalkan puasa.

Fatwa MUI ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat Ibnu Hajar al-haitami dalam kitab al-Minhaj al-Wawim Syarh al-Mukoddimah al-Hadramiyah (246)

Baca Juga: TAKJUB! Inilah Beberapa Fenomena Astronomi yang Akan Terjadi di Bulan Maret 2021

“Rukun keempat, menahan dari masuknya sesuatu ke perut, seperti telinga bagian dalam dan saluran kandung kemih, dengan syarat masuknya lewat rongga badan yang terbuka. Sesuatu yang terserap masuk melalui pori-pori seperti minyak oles, celak dan sebab air mandi tidak membatalkan puasa”

5. Obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah