6 Pertimbangan fatwa MUI Mengenai Vaksinasi Tidak Akan Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/

Fatwa MUI ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thaliban wa Umdatu al-Mufin (2/358)

“Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.”

Baca Juga: Fenomena Astronomi di Bulan Maret 2021: Akan Ada Fenomena Apogee Bulan!

6. Memasukan sesuatu lewat dubur

Fatwa MUI ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat para ulama mutaqaddimin. Pendapat ini mengacu pada pendapat Imam Ahmad Al-Khatib al-Syarbini dalam kitan Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati alfadz al-Minhaj (5/127).

“(huqnah) yaitu seperti obat yang masuk lewat dubur atau kubul tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram (menurut pendapat yang kuat) karena tidak dianggap nutrisi, karena huqnah tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar. Pendapat kedua, huqnah tersebut menyebabkan kemahraman sebagaimana hal tersebut membatalkan puasa.”

Selain itu pendapat Muhammad al-Mukhtamar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni’ (4/103) dipakai menjadi acuan untuk membuat Fatwa MUI.

Baca Juga: Terkait Kematian Peserta Diksar Mapala, Reskrim Polres Bone Tetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone Sebagai Tersangka

“Ungkapan (atau huqnah) seperti memasukan sesuatu ke dubur. Mereka berpendapat bahwa itu membatalkan puasa, karena sesuatu yang dimasukan tersebut sampai pada lambung dan sesorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan.

Itulah beberpa pertimbangan Fatwa MUI yang menjelaskan vaksinasi yang membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah