UTARA TIMES - Menanggapi maraknya pencemaran nama baik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan agar UU nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar direvisi.
Mengingat maraknya kasus yang saling lapor dengan menggunakan UU ITE, Ahmad Sahroni menilai bahwa hal itu dapat menimbulkan polemik di masyarakat khususnya di Indonesia.
Selain itu, Ahmad Sahroni menilai bahwa di masa sekarang banyak orang menggunakan UU ITE atas dasar dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Penjelasan Terkait Virus B117, Pengurus IDI: 64% Kemungkinan Meninggal
Baca Juga: Sebanyak 71.323 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Dinyatakan Sembuh
Hal tersebut akan berakibat banyak timbulnya masalah di masyarakat dan membuat UU tersebut menjadi polemik, maka seharusnya harus dikaji ulang.
Baca Juga: Besok Piala Menpora 2021, Persiapan dan Jadwal Streaming Bhayangkara FC: Ada 1 yang Menyusul
“Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut,” Ujar Sahroni di Jakarta pada Sabtu (20/3).
Baca Juga: Daftar Hits Kedai Kopi Di Indramayu Asyik Buat Nongkrong dan Diskusi