Berikut Dampak dari Rangkap Jabatan Pegawai BUMN, KPPU Belum Ada Tanggapan

- 24 Maret 2021, 19:44 WIB
Ilusrasi Pegawai BUMN dengan gaji tertinggi.*
Ilusrasi Pegawai BUMN dengan gaji tertinggi.* //Instagram/@ombudsmanri137

 

Sebagaimana diberitakan dalam Pikiran-rakyat.com dalam artikel "62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan, Arya Sinulingga Tunggu Klarifikasi KPPU". Tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020, pada Bab V tentang rangkap jabatan dan larangan rangkap jabatan, terdapat 6 poin larangan rangkap jabatan, salah satunya berisi:

“Anggota Dewan Komisaris dan/ atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.”

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2021 Full Episode, Reyna adalah Pelipur Lara Mama Rosa

KPPU perlu memastikan kembali pegawai BUMN tidak ada yang rangkap jabatan sesuai dengan isu yang beredar, sehingga pertumbuhan perusahaan semakin sehat.***(Nur/PR)

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah