Baca Juga: Bertujuan Mengantisipasi, Panglima TNI Siapkan Langkah Bantu Polri Demi Pencegahan Aksi Terorisme
Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.
Sementara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara.
Baca Juga: Melalui Twitter Pribadinya, Presiden Jokowi Perlihatkan Ibu Kota Negara Baru
Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.
"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).***