Usai KLB Ditolak, Andi Arief Minta Mahfud MD Harus Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq dan Syahganda

- 3 April 2021, 14:39 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arif
Politisi Partai Demokrat, Andi Arif /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Bertujuan Mengantisipasi, Panglima TNI Siapkan Langkah Bantu Polri Demi Pencegahan Aksi Terorisme

Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.

Sementara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Melalui Twitter Pribadinya, Presiden Jokowi Perlihatkan Ibu Kota Negara Baru

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Love Story The Series Episode 3 April 2021: Ken dan Maudy Tunangan, Wilantara Hadir!

Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Dikabarkan akan Hadir sebagai Saksi dalam Akad Nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x