Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Minta Presiden Tetapkan Banjir Bandang di Flores sebagai Bencana Nasional

- 5 April 2021, 13:43 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena /dpr.go.id

UTARA TIMES - Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bencana banjir dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.

Pasalnya, bencana banjir dan tanah longsor di NTT berpotensi besar merugikan wilayah tersebut sehingga berdampak pada kerugian berbagai aspek.

Emanuel Melkiades melihat dari skala kerusakan akibat bencana yang terjadi kemudian cakupan wilayah, kerugian harta benda dan dampak sosial ekonomi, bencana di NTT layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Cerita Lengkap Buku Harian Seorang Istri 5 April 2021, Nenek Ratu Mengakui Kevin

"Kami melihat dari segala kerusakan yang besar ini butuh dukungan yang konkret dari pemerintah pusat sehingga untuk itu kami meminta agar pemerintah pusat Presiden Jokowi, Menko PMK, Menko Ekonomi dan semua jajaran terkait kami minta agar status bencana di NTT ini menjadi bencana nasional," ujarnya pada Senin (5/4).

Melki mengatakan dengan penetapan status bencana nasional maka penangnan bencana di NTT tersebut dapat dilakukan secara maksimal dan cepat.

Baca Juga: Penjelasan Kemensetneg Terkait Beredarnya Keppres Kedaruratan Keuangan Negara

Hal itu juga perlu dilakukan demi mengatasi pandemi Covid-19 bagi korban yang tertimpa bencana.

"Sehingga kekuatan dari pemerintah pusat bisa membantu pemulihan ekonomi, pemulihan sosial, terutama juga membantu menjaga kesehatan di NTT dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang kami perkirakan akan mungkin terjadi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah