UTARA TIMES – Biro Hubungan Masyarakat Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia, memberikan pernyataan terkait beredanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Kedarurat Keuangan Negara.
Kemensetneg menjelaskan bahwa Keppres Kedarurat Keuangan Negara yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021 adalah berita tidak benar alias hoaks.
“Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut adalah tidak benar (hoaks).” Tulis Kemesetneg di akun Instagramnya pada 5 April 2021.
Baca Juga: Data Korban Tragedi Banjir Bandang Flores Timur, 23 Orang Meninggal Dunia
Kemensetneg juga menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tersebut,
“Kami menghimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.” Lanjut postingan Kemensetneg.
Telah diketahui bahwa surat Keppres Kedaruratan Keuangan Negera yang beredar memuat tentang ketetapan presiden perihal Dana SBI (080264) – SD yang digunakan sebagai dana bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan mensejahterakan rakyat.
Baca Juga: Sumba Timur Berduka, Jembatan Kambaniru Runtuh Akibat Banjir Bandang
Selain itu Keppres tersebut memuat ketetapan presiden perihal Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021.
Keprres tersebut juga menjalaskan bahwa seluruh Bank terkait diharapkan untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI.
Baca Juga: Kilang Minyak Aman, Menteri ESDM: Tinjau Balongan Indramayu, Mulai Beroperasi Kembali