Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram dan Berikan Penjelasan Terkait Larangan Media

- 7 April 2021, 07:49 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  memberikan permintaan maaf terkait Telegram yang menimbulkan kesalahpahaman persepsi soal media.*
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan permintaan maaf terkait Telegram yang menimbulkan kesalahpahaman persepsi soal media.* /humas.polri.go.id

UTARA TIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut surat telegram yang ramai dibicarakan oleh masyarakat terkait aturan tentang larangan media untuk meliput anggota kepolisian yang arogan dan bertindak kekerasan.

Surat telegram bernomor ST/750/IV HUM.3.4.5./2021 resmi ditarik langsung pasca berita aturan tersebut mendapat sorotan publik. Kapolri Sigit Listyo juga memberikan klarifikasinya terkait isi aturan yang ada dalam Surat Telegram tersebut.

“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikutip Utara Times dari Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021 Full Episode, Aldebaran Geram, Elsa Masih Berkelit!

Lebih lanjut Kapolri Listyo Sigit mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat tentang multitafsir isi aturan surat telegram tersebut.

Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 7 April 2021 Full Episode, Elsa Hadirkan Saksi Palsu untuk Yakinkan Rendy

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Cara Mendapatkan Kode Redeem ML Rabu 7 April 2021, Miliki Skin Legends Hero Fighter Hari Ini!

Kapolri menjelaskan bahwa niat dan semangat awal dibuatnya surat telegram tersebut agar jajarannya tidak bertindak arogan atau menjalankan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x