• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke tanpa kamar (aula) dikenakan tarif Rp.20.000/ruang per hari.
• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke keluarga dikenai tarif Rp.12.000/ruang per hari.
• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke eksekutif dikenai tarif Rp.50.000/ruang per hari. Semua tarif royalti musik disini akan dibagi untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.
• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke kubus (booth) dikenai biaya Hak Pencipta dan Hak Terkait, masing-masing sebesar Rp.300.000/ kubus per tahun.
Pembayaran royalti musik pemutaran lagu atau musik di ruang publik Pusat Rekreasi dan tempat Karaoke, dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada link berikut https://www.lmkn.id/***