Cari Tahu Besaran Pembayaran Tarif Royalti Musik Radio dan Televisi Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021

- 7 April 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi radio
Ilustrasi radio /Pixabay/Manfred Richter

UTARA TIMES – Besaran tarif royalti musik di ruang publik Radio dan Televisi berdasarkan PP No 56 tahun 2021, memiki sedikit perberbedaan dengan ruang publik lainnya.

Penghitungan royalti musik di ruang publik Radio dan Televisi akan dihitung dan dikalikan dengan tabel tarif prosentase tahunan.

Berikut tabel prosentasenya:

Baca Juga: Memutar Musik Di Kafe dan Restoran Kini Dikenai Tarif Royalti Musik, Berikut Penjelasannya

• Tarif royalti musik ruang publik tahun 2015 sebesar 0,35% dengan ketentuan 0,2% untuk Hak Pencipta dan 0,15 % untuk Hak Terkait.

• Tarif royalti musik ruang publik tahun 2016 sebesar 0,55% dengan ketentuan 0,3% untuk Hak Pencipta dan 0,25 % untuk Hak Terkait.

• Tarif royalti musik ruang publik tahun 2017 sebesar 0,75% dengan ketentuan 0,4% untuk Hak Pencipta dan 0,35 % untuk Hak Terkait.

Baca Juga: Penjelasan Tarif Royalti Musik Memutar Lagu Di Ruang Publik Pusat Rekreasi dan Tempat Karaoke

• Tarif royalti musik ruang publik tahun 2018 sebesar 0,95% dengan ketentuan 0,5% untuk Hak Pencipta dan 0,45 % untuk Hak Terkait.

• Tarif royalti musik ruang publik tahun 2019 sebesar 1,15% dengan ketentuan 0,6% untuk Hak Pencipta dan 0,55 % untuk Hak Terkait.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah