Baca Juga: Memutar Musik Di Kafe dan Restoran Kini Dikenai Tarif Royalti Musik, Berikut Penjelasannya
Sementara Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
Baca Juga: Penjelasan Tarif Royalti Musik Memutar Lagu Di Ruang Publik Pusat Rekreasi dan Tempat Karaoke
LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. ***