Presiden Tandatangani PP 56/21, Ernest Prakasa: Terimakasih Pak Jokowi, Langkah Positif Kesejahteraan Musisi

- 7 April 2021, 17:28 WIB
Ernest Prakasa
Ernest Prakasa /Instagram/@ernestprakasa

Baca Juga: Memutar Musik Di Kafe dan Restoran Kini Dikenai Tarif Royalti Musik, Berikut Penjelasannya

Sementara Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga: Penjelasan Tarif Royalti Musik Memutar Lagu Di Ruang Publik Pusat Rekreasi dan Tempat Karaoke

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. ***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah