Kirim Surat Pelarangan ke Luar Negeri, KPK Usut 2 Orang Atas Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

- 9 April 2021, 20:29 WIB
Gedung Kpk
Gedung Kpk /Antara/

UTARA TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah dua orang atas dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018 pada Sabtu, (9/4).

KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.

“Benar sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Sinopsis Film Marauders Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 23:30 WIB, Ketika Bank Dilanda Perampokan Brutal

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menginformasikan lebih detail identitas dua orang yang telah dicegah itu.

Menurutnya, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam upaya kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Hindari Hal-Hal Berikut yang Menjadi Penyebab Manusia Masuk Neraka Walaupun Rajin Sholat

Saat ini, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x