Kirim Surat Pelarangan ke Luar Negeri, KPK Usut 2 Orang Atas Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

- 9 April 2021, 20:29 WIB
Gedung Kpk
Gedung Kpk /Antara/

Baca Juga: Sinopsis Film Rings Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 21:30 WIB, Kutukan Mengerikan dalam 7 Hari

Berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan ketika penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar sebagai saksi.

Baca Juga: Ikuti KTT, Presiden Jokowi Dorong D-8 Kontribusi Besar Penanganan Pandemi Global

Sebagai saksi, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) didalami dan dikonfirmasi terkait proses, serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto telah membenarkan bahwa selain cukai rokok, lembaganya juga mengusut perkara cukai minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: BNPB: Efektivitas Pencarian dengan SAR Dog dari Korban Siklon Tropis Seroja di NTT

Bahkan KPK turut memanggil anggota DPRD Kabupaten Bintan 2019—2024 Muhammad Yatir dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Bantuan Logistik NTT Akibat Banjir Bandang, Berikut Pembagian Wilayah TNI Beserta SAR Dog

Selain Muhammad Yatir, KPK memanggil empat saksi, yaitu Staff Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli; Yuhendri Putra dari pihak swasta; pegawai BUMD Zondervan; dan pensiunan PNS Azirwan.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah