Belum Bisa Berikan Keadilan, Tim Kajian Kembali Menakar Keperluan Untuk Revisi UU ITE

- 10 April 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi UU ITE. Jokowi mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa direvisi
Ilustrasi UU ITE. Jokowi mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa direvisi /indotelko.com/

 

 

UTARA TIMES - Pemerintah sudah merencanakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Presiden Jokowi Widodo meminta pemerintah dan wakil rakyat di DPR RI untuk merevisi UU ITE jika dirasa belum bisa memberikan rasa keadilan.

UU ITE pernah direvisi pada 2016, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Intip Bocoran Kisah Untuk Geri Episode Terakhir! Dinda Pindah Sekolah, Happy Ending?

Dengan hal itu, pemerintah merespon isu revisi UU ITE dengan membentuk Tim kajian UU ITE beranggotakan perwakilan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Erick Thohir Sampaikan Penundaan Indonesia Sebagai Tuan Rumah MotoGP. Berikut Alasannya

Baca Juga: Episode 10 April 2021 Buku Harian Seorang Istri, Dewa Berjanji Di Pusara Ayah Nana

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x