Belum Bisa Berikan Keadilan, Tim Kajian Kembali Menakar Keperluan Untuk Revisi UU ITE

- 10 April 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi UU ITE. Jokowi mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa direvisi
Ilustrasi UU ITE. Jokowi mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa direvisi /indotelko.com/

Tim tersebut bertugas mengkaji pasal-pasal yang selama ini dianggap publik perlu direvisi.

Pengarah Tim kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Episode 10 April 2021, Nenek Ratu Berharap Pasha Anak Kandung Rama Buwana

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece 1010: Dari Haoshoku no Haki Zoro Sampai Kombinasi Serangan Ryou Luffy

Tim Pelaksana UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, terbagi menjadi Sub Tim I Perumus Kriteria Penerapan UU ITE, yang diketuai Staff Ahli Menkominfo bidang Hukum Henri Subiakto dan Sub Tim II Telaah Substansi UU ITE oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undang Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Baca Juga: Sinopsis Kisah Untuk Geri Episode 8, Kebusukkan Raini Terbongkar! Dinda dan Geri Balikkan?

Pertengahan Maret lalu, Tim kajian UU ITE bertemu dengan pakar, baik ahli hukum hingga aktivispegiat kebebasan berekspresi, hingga perwakilan publik seperti selebritas Nikita Mirzani dan pembawa acara Deddy Corbuzier untuk dimintai masukan seputar regulasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah