Polri Beri Kelonggaran Masyarakat Pergi ke Luar Kota

- 13 April 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

UTARA TIMES- Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Staf Operasi (Karobinops Sops) Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu menyampaikan akan memberi kelonggaran di tanggal tertentu bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota.

Roma Hutajulu menguraikan pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian luar kota.

Kelonggaran tersebut disampaikan Roma Hutajulu sebelum libur Lebaran 2021 lebih tepatnya pada tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang.

Baca Juga: Menhub Keluarkan Peraturan Larangan Mudik Kecuali 37 Kota Ini, Simak Dimana Saja

Sebagai informasi, pada periode 26 April hingga 5 Mei 2021 tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD)

Kendati begitu, masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma Hutajulu dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021 dikutip Utara Times dari PikiranRakyat.com.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: KPK Segera Implementasi SIPP Guna Meminimalisir Rendahnya Integritas Partai?

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x