Kapolri Resmikan Aplikasi SINAR, Berikut Langkah Membuat dan Memperpanjang SIM Online

- 14 April 2021, 15:27 WIB
Launching Aplikasi Sim Nasional (SINAR) Polri
Launching Aplikasi Sim Nasional (SINAR) Polri /Instagram @imi_idi/

UTARA TIMES - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., menghadiri peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri hari ini merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi SINAR bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Baca Juga: Kemenko Bidang Perekonomian Jamin Ketersediaan dan Distribusi Pangan Pokok Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021

“Aplikasi SINAR ini adalah aplikasi pertama di dunia, karena saya sudah bertanya kebeberapa Negara baru kita yang memiliki pelayanan perpanjangan SIM dengan sistem online,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati.

Baca Juga: Larangan Mudik! Ditlantas Upayakan Sekat Strategis 16 Titik, Pengendalian Transportasi Semua Jalur Diperkuat

Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi SINAR.

Baca Juga: Berikut 8 Lokasi Jalan Tikus, Ditlantas: Larangan Mudik Beri Sekat Strategis

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 14 April 2021 Full Episode, Papa Surya Minta Elsa untuk Membawa Ricky ke Rumah

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x