Edhy Pabowo Didakwa Menerima Uang Rp25M dari Para Pengusaha?

- 15 April 2021, 14:15 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

UTARA TIMES - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Diduga Edhy Prabowo menerima dana 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur.

Sebagaimana disebutkan KPK bahwa Edhy Prabowo menerima aliran dana dari PT Dua Putera dan lainnya.

Baca Juga: Kementrian Keuangan Bea Cukai RI Informasikan Pariwisata Bali semakin menurun

"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edhy bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP dan pengekspor BBL lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 15 April 2021: Om Irfan Minta Jauhi Maudy, Ken Pertahankan Hingga Kabur

Edhy selaku Menteri KP ingin memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL, sehingga staf khusus Edhy yaitu Andreau mengundang Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Deden Deni Purnama, dan pemilik PT PLI Siswadhi Pranoto Lee pada Februari 2020.

Pada Maret 2020, sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin menyampaikan ke Deden bahwa ia mencari perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor BBL.

Siswadhi lalu menawarkan PT Aero Citra Kargo (ACK) miliknya, sehingga pada April 2020 disepakati PT PLI menetapkan biaya pengiriman PT ACK adalah Rp350 per ekor BBL.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021 Full Episode, Mama Rosa akan Selidiki Hubungan Elsa dan Roy

Selanjutnya pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.

Pemilik PT DPPP Suharjito lalu tertarik untuk mengajukan izin budi daya dan ekspor BBL lalu menemui Edhy di rumah dinas Edhy. Edhy lalu meminta Suharjito berkoordinasi dengan staf khususnya bernama Safri terkait keinginannya ekspor BBL, selanjutnya Safri meminta Suharjito berkoordinasi dengan Dalendra Kardina selaku sekretaris pribadi Safri.

Pada 5 Mei 2020, Suharjito meminta Manager Operasional Kapal PT DPP Agus Kurniyawanato untuk berkoordinasi dengan Safri.

Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 15 April 2021 Full Episode, Elsa Berhasil Yakinkan Papa Surya dengan Mendatangkan Ricky

Edhy Prabowo pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan keputusan menteri tentang pembentukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua.

Tugas tim itu adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon pengekspor BBL.

Pada 10 Juni 2020, Amiril Mukmini dan Andreau Misanta meminta Deden untuk memasukkan nama Nursan dan Amir yaitu teman dekat dan representasi Edhy ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham, yaitu Nursan selaku komisaris mendapat saham 41,65 persen; Amri selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; Yudi Surya Atmaja selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT Dentras Interkargo Perkasa mendapat 1 persen.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Pelaku Praktik Pengoplosan Gas, Pengawasan LPG Diperketat

"Padahal senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK," kata jaksa Ronald.

Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapat biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 dan PT ACK mendapat Rp1.450 per ekor BBL.

"Biaya yang telah diterima PT ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa dan Siswhadi Pranoto Lee," kata jaksa Ronald.

Baca Juga: 31 Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Berikut Nama Sindikat JAD

Sedangkan proses perizinan PT DPPP masih belum selesai. Pada Juni 2020, Agus menemui Safri dan mendapat jawaban untuk memperoleh izin diminta uang komitmen sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap. Agus lalu melaporkan ke Suharjito dan Suharjito menyanggupinya.

Pada 16 Juni 2020, Suharjiato lalu menyerahkan uang sejumlah 77 ribu dolar AS kepada Safri di Kantor Kementerian KP sambil mengatakan "Ini titipan buat Menteri". Selanjutnya Safri menyerahkan uang itu kepada Amiril Mukminin.

Seperti dikutip Utara Times dari Galamedia. Barulah pada 26 Juni 2020 Kementerian KP menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster atas nama PT DPPP dan pada 6 Juni menerbitkan izin ekspor BBL atas nama PT DPPP.

Baca Juga: Episode 15 April 2021 Buku Harian Seorang Istri, Lula Pergi dari Keluarga Buwana

Atas arahan Edhy Prabowo pada 1 Juli 2020 Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian KP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan ekspor BBL.

"Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habri Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," ujar jaksa pula.***

 

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah