Ketentuan Pembayaran THR Berdasarkan Surat Edaran Menaker, THR Wajib Dibayarkan Perusahaan

- 15 April 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR / /DOK PR/

Walau demikian, perusahaan tetap wajib membayarkan THR lebaran 2021 kepada karyawan, hanya saja pengusaha diberikan tenggat waktu pembayaran THR.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School II Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 23:30 WIB, Lanjutan Stephen Chow

3. Memastikan pembayaran THR lebaran 2021 terlaksana
Walaupun pengusaha memiliki ketidakmampuan pembayaran THR lebaran 2021 dengan menunjukan laporan keuangn, tapi pengusaha tetap wajib melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan Undang-undang .

4. Pengusaha melaoprkan hasil kesepakatan
Hasil kesepakatan antara pengusaha dan karyawan perlu dilaporkan kepada dinas terkait di bidang ketenagakerjaan setempat, paling lambat 7 hari sebelaum lebaran 2021.

Selain itu, Menaker dalam Surat Edaran M/6/HK.04/2021 juga menegaskan kepada kepala daerah untuk terus berkoordinasi agar tidak terjadi keluhan di kemudian hari. Mesuratnaker meminta kepala daerah melakukan beberapa antisipasi, diantaranya:

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 15 April 2021 Full Episode, Gara-Gara Nino! Mama Rosa Kembali Ragukan Andin

1. Penegakan hukum bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pembayaran THR lebaran 2021.

2. Membentuk Posko Pelaksanaan THR lebaran 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

3. Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2021 yang telah dilakukan perusahaan kepada Kementrian Ketenegakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 3 Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 21:30 WIB, Misi Terakhir Melawan Pasukan !

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah